Friday 19 April 2013

Polisi Tidak Berhak Menilang karena Telat Bayar Pajak Kendaraan


 Sebagai pengendara kendaraan bermotor, berjumpa dengan Polisi adalah sesuatu yang lumrah. Ketika ada razia lalu lintas, kita pun distop serta diperiksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya. Tapi tidak jarang terdengar complain dari pengendara akibat ulah beberapa oknum Polisi yang melakukan tilang dengan alasan yang dianggap mengada-ada (dibuat-buat). Salah satu contoh adalah melakukan tilang dengan alasan pajak kendaraan telat bayar.
Pajak kendaraan adalah kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan Polisi. Jika masa berlaku STNK yang habis, baru Polisi berhak untuk menilang kita. Berikut pertanyaan yang pernah diajukan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya :
Selamat sore,.. saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena tilang 40 ribu di Magelang karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK saya berlaku masih 5 tahunan, tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. untuk SIM dan lain-lain dalam perlengkapan kendaraan saya lengkap. Dari forum-forum internet polisi tidak berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK tahunan, apakah dalam undung-undang seperti itu benar? atau memang harus ditilang, mohon bimbingannya dengan mengirimkan balasan di email saya, email pribadi saya riyanku_1988@yahoo.com Terima kasih, Salam, Riyan
Jawaban :
Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi sebelumnya mohon maaf, keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi. Dengan peristiwa ini kami akan laporkan ke pimpinan agar selalu selalu mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima kasih.
Insya Allah, jawaban ini valid dan dapat dijadikan referensi rekan-rekan saat berkendara di jalan.

 Penulis = Ustadz Abus Jauzaa

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More